Asuransi kesehatan syariah merupakan usaha untuk saling menolong dan membantu serta melindungi antar pemegang polis atau peserta dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola dan pengumpul dana dengan memberikan pengembangan untuk menghadapi berbagai resiko sesuai akad. Asuransi kesehatan syariah memastikan setiap peserta mendapatkan hak yang sama dan akad dalam asuransi kesehatan syariah menggunakan sistem saling menolong dengan sesama peserta. Pengelolaan keuangan dalam asuransi kesehatan syariah dilakukan sesuai syariat islami.

Berikut adalah manfaat yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan syariah:

  • Manfaat rawat inap atau tindakan beda maka akan mendapat penggantian biaya untuk biaya kamar, biaya unit ICU, biaya kunjungan dokter, biaya tindakan bedah, biaya fisioterapi, biaya pendamping, biaya rekonstruksi payudara, dan lainnya termasuk santunan harian bila rawat inap.
  • Manfaat rawat jalan mencakup biaya pemantauan dan perawatan kanker, biaya hemodialisis, biaya rawat jalan dan perawatan lanjutan untuk kecelakaan dan biaya perawatan setelah melakukan bedah.
  • Manfaat lainnya adalah manfaat santunan untuk HIV/AIDS, santunan pemakaman dan manfaat marhamah yaitu santunan bila peserta asuransi meninggal karena kecelakaan atau penyakit.

Terdapat empat jenis akad dalam asuransi kesehatan syariah yaitu saling membantu, pengelolaan dana, pemberian kuasa kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mengalokasikan dana peserta ke dalam investasi. Asuransi kesehatan syariah telah secara resmi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Istilah surplus underwriting dalam asuransi kesehatan syariah adalah kondisi dimana pemasukan dana lebih banyak dibandingkan dengan klaim. Berdasarkan fitur ini maka dapat digunakan deviden dimana perusahaan mengalami keuntungan namun belum ada kepastian terkait surplus dalam asuransi kesehatan syariah.

Dalam asuransi kesehatan syariah yang menggunakan nilai investasi tidak mengizinkan adanya maysir, gharar, dan risywah. Berjudi atau maysir merupakan cara cari untung menggunakan taruhan antar peserta, gharar merupakan transaksi yang tidak jelas tanpa harga diperjualbelikan, dan risywah merupakan aktifitas suap-menyuap dengan menggunakan barang atau uang yang secara nilai islami tidak halal. Oleh karena itu, untuk memastikan asuransi kesehatan syariah yang sehat maka dapat memilih I Love Life dari Astra.