Asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memiliki tugas untuk menyediakan jasa pengelolaan resiko maupun jasa pertanggungan, serta distribusi produk dan pemasaran asuransi baik secara syariah dan konvensional. Perusahaan asuransi memiliki peran sebagai pengalih resiko, membentuk dana yang terkumpul dari premi untuk menyiapkan dana klaim, menentukan premi sesuai kemampuan pemegang polis dan berperan dalam mengurangi kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Asuransi memberikan manfaat berupa rasa aman kepada tertanggung atas kerugian yang dapat timbul. Asuransi memberikan distribusi biaya serta manfaat yang adil dengan menggunakan prinsip keadilan akan memberikan kepastian kepada tertanggung. Selain itu, polis asuransi menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit. Dengan memiliki asuransi maka penanggung tidak lagi dibebankan biaya melainkan mendapatkan imbalan atas premi yang diperoleh.

Berikut adalah prinsip asuransi:

  • Insurable interest, mempertanggungkan keuangan secara hukum dengan memenuhi kriteria yaitu kerugian tidak diperkirakan, pertanggungan benda atau harta dengan nilai material, catastrophic yaitu barang yang diasuransikan memiliki nilai yang besar dan homogen yaitu memenuhi syarat asuransi.
  • Utmost Good Faith, memiliki iktikad baik dengan penanggung memiliki kewajiban dan hak untuk tertanggung sesuai dengan fakta.
  • Indemnity yang memberikan kompensasi resiko dengan ganti rugi keuangan apabila tertanggung mengalami masalah.
  • Proximate cause sebagai sebab aktif yang menjadi akibat dari peristiwa berantai tanpa adanya intervensi.
  • Subrogation dimana penanggung memiliki hak untuk mengganti rugi dengan menuntut pihak lain yang menyebabkan tertanggung mengalami kerugian.

Berdasarkan sifat pelaksanaan asuransi terdiri atas asuransi sukarela dan asuransi wajib. Asuransi sukarela memberikan pertanggungan secara sukarela atas kesadaran dari terjadinya kerugian yang dipertanggungkan seperti asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan. Sedangkan asuransi wajib adalah asuransi dimana pihak-pihak terkait melaksanakannya sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara cerdas berasuransi adalah dengan memilih I Love Life dari Astra dengan memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan memiliki agen asuransi terjamin.