Di zaman sekarang yang serba canggih membuat orang-orang harus siap dengan segala sesuatu hal yang tidak terduga, oleh karena itu banyak orang memilih asuransi. Asuransi merupakan jaminan kepada tertanggung yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai ganti rugi dalam bentuk uang pertanggungan saat tertanggung melakukan klaim. Manfaat asuransi yang dapat dirasakan oleh konsumen adalah melindungi uang untuk masa depan, melindungi keluarga apabila kepala keluarga meninggal, melindungi kesehatan dari resiko penyakit dan kecelakaan serta memberikan perlindungan untuk investasi.

Pembeli polis asuransi dilakukan melalui perusahaan asuransi. Sebagai konsumen perlu memperhatikan beberapa hal dalam memilih perusahaan asuransi diantaranya:

  1. Pilih perusahaan asuransi sesuai kebutuhan yang memberikan tawaran biaya premi dan manfaat perlindungan yang sesuai kebutuhan konsumen.
  1. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki rekanan rumah sakit yang berkualitas untuk memberikan kualitas perawatan medis yang terjamin kepada konsumen.
  1. Pilih perusahaan asuransi yang menawarkan cara klaim yang mudah dan membantu pengurusan klaim saat terjadi hal tidak terduga.
  1. Pilih perusahaan asuransi yang berada dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Perusahaan asuransi yang baik telah terdaftar dalam OJK karena telah terbukti berlisensi sehingga lebih aman dan nyaman. Selain itu, pastikan perusahaan asuransi memiliki reputasi yang baik dan kredibel biasanya dapat diketahui melalui berbagai platform media. Konsumen juga perlu mengetahui risk based capital (RBC) perusahaan asuransi, kondisi finansial yang sehat akan membuat biaya premi yang dibayarkan tidak digunakan secara illegal dan OJK telah menetapkan minimum RBC perusahaan asuransi adalah 20% sehingga setiap janji pembayaran dan klaim dapat dilakukan.

Konsumen juga perlu mengetahui istilah perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi umum biasanya memberikan ganti rugi terhadap resiko kehilangan keuntungan dari tertanggung dan perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jaminan terhadap resiko kehilangan nyawa dari tertanggung. Sedangkan perusahaan reasuransi merupakan perusahaan dengan jaminan pertanggungan ulang terhadap perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjamin, asuransi kerugian dan lainnya.